TUGAS>>>

equal rights in the world of work

Sejarah HAM – Hak Asasi Manusia merupakan hak yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia yang bersifat kodrati. Maka dari itu tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya sejak manusia itu dilahirkan hingga sampai akhir hayat nanti. Hak asasi manusia bersifat universal, artinya berlaku dimana saja dan untuk siapa saja serta tanpa dapat diambil oleh siapapun. Sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, HAM wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Untuk itu, kita sebagai warga Negara yang baik sangat perlu menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, jabatan, keturunan dan lain sebagainya.

Pada dasarnya hak asasi manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar tersebut, maka lahirlah hak-hak asasi lain, atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan. Di indoensia, seseorang yang melanggar HAM berarti dia bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.

Berikut ini adalah Sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.

1. HAK ASASI MANUSIA DI YUNANI
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

2. HAK ASASI MANUSIA DI INGGRIS
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

2.1 Magna Charta
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.

Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.

Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
• ?Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
• Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
• Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
• Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
• Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
• Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

2.2 Petition Of Rights
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
• Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
• Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
• Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

2.3 Hobeas Corpus Act
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
• Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
• Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

2.4 Bill Of Rights
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
• Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
• Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
• Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
• Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
• Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

3. HAK ASASI MANUSIA DI AMERIKA SERIKAT
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.

Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.

John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.

Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.

Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
• Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
• Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
• Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
• Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

4. HAK ASASI MANUSIA DI PRANCIS
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).

Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

5. HAK ASASI MANUSIA OLEH PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
• Hidup
• Kemerdekaan dan keamanan badan
• Diakui kepribadiannya
• Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
• Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
• Mendapatkan asylum
• Mendapatkan suatu kebangsaan
• Mendapatkan hak milik atas benda
• Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
• Bebas memeluk agama
• Mengeluarkan pendapat
• Berapat dan berkumpul
• Mendapat jaminan sosial
• Mendapatkan pekerjaan
• Berdagang
• Mendapatkan pendidikan
• Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
• Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

6. HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yakni:
• Undang – Undang Dasar 1945
• Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
• Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
• Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
• Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
• Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
• Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
• Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
• Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
• Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Human Rights – Human Rights

History of Human Rights – Human Rights are rights granted by God Almighty to the people who are natural. Therefore there is no any power to revoke since man is born until the until the end of life later. Human rights are universal, ie applicable anywhere and to anyone and without can be taken by anyone. As the grace of God Almighty, human rights must to be respected, upheld and protected by state law, the Government and every person, for the sake of honor and the protection of human dignity (Article 1 paragraph 1 of Law No. 39 Year 1999 on Human Rights and Law . 26 Year 2000 on Human Rights Court.) For that, we as good citizens need to uphold the very values ​​of human rights without distinction of status, class, occupation, heredity and so forth.

Basically, human rights consists of two basic rights that most fundamental of rights of equality and liberty rights. From both these basic rights, it gives birth to other rights, or without both of these basic rights, other human rights will be upheld difficult. In the premises, someone who violate human rights means he is against the law in force in Indonesia. Human rights organizations have the container take care of the problem of the human rights of Komnas HAM.

Here is a history of the development and formulation of human rights in the World. The development of recognition of human rights was walking slowly and diverse. These developments, among others, can be traced as follows.

1. HUMAN RIGHTS IN GREECE
Greek philosophers, like Socrates (470-399 BC) and Plato (428-348 BC) laid the foundation for the protection and guarantee of recognition of rights – human rights. Encourage the community to do its conception of social control to a despotic ruler and did not recognize the value – the value of justice and truth. Aristotle (348-322 BC) taught the government should base his rule on the willingness and the will of its citizens.

2. HUMAN RIGHTS IN THE UK
Britain is often touted as the first country in the world who fight for human rights. The first milestone for the victory of human rights occurred in the UK. The struggle is visible in the presence of various documents state that successfully developed and validated. These documents are as follows:

2.1 Magna Charta
At the beginning of XII century, King Richard is known for fair and wise have been replaced by King John Lackland an arbitrary act against the people and the nobles. Arbitrary actions of King John the cause of discontent of the nobles who finally managed to bring King John to make an agreement called the Magna Charta or Great Charter.

Magna Charta was sparked on June 15, 1215 which contains the basic principle limitation of royal power and human rights more important than the sovereignty of the king. None of the free citizen can be detained or deprived of their wealth or exiled or in any way deprived of his rights, but based on legal considerations. Charter Magna Charta it signifies the victory has been achieved because of certain rights that the principle has been recognized and guaranteed by the government. The Charter is a symbol of the emergence of the protection of human rights because it teaches that the law and the law degree higher than the power of the king.

The contents of the Magna Charta is as follows:
•? King and his descendants promised to respect the independence, rights, and freedom of the Church of England.
• The king promised the kingdom of free people to give the rights as follows:
• The safety officers and tax collectors will respect the rights of residents.
• Police or prosecutors can not prosecute someone without a legitimate evidence and witnesses.
• Someone who is not a slave will not be detained, arrested, convicted without the protection of the state and without a legitimate reason as the basis for his actions.
• If a person without legal protections already detained, the king promised to correct his mistake.

2.2 Petition Of Rights
Basically the Petition of Rights contains questions about people’s rights and their guarantee. The petition was filed by the nobles to the king in front of parliament in 1628. It contained an outline demanded the rights as follows:
• Taxes and charges must be accompanied by special approval.
• Citizens should not be forced to receive the army in his home.
• Soldiers may not use the law of war in peace.

2.3 Hobeas Corpus Act
Hobeas Corpus Act is a law governing the detention of a person created in 1679. Its contents are as follows:
• A person detained immediately checked within 2 days after arrest.
• Reasons must be accompanied by proof of one’s detention is lawful.

2.4 Bill Of Rights
Bill of Rights is a law that was sparked in 1689 and received the British parliament, which it regulates:
• Freedom in parliamentary elections.
• Freedom of speech and expression.
• Taxes, the laws and the formation of the standing army should be parliament’s permission.
• The right of citizens to embrace the religion according to their respective beliefs.
• Parliament has the right to change the king’s decision.

3. HUMAN RIGHTS IN THE UNITED STATES
Thought philosopher John Locke (1632-1704) who formulated natural rights, such as the right to life, liberty, and property (life, liberty, and property) to inspire as well as a grip for the American people during the revolt against British rule in 1776. Thought John Locke on the rights – basic rights is seen clearly in the Declaration of Independence of the United States, known as the Declaration of Independence OF THE UNITED STATES.

American Revolution with its Declaration of Independence July 4, 1776, a declaration of independence that was announced by acclamation by the 13 states, is also a charter of rights – human rights because it contains the statement “Behold, all nations are created equal degree by the Supreme Creator. That all men are endowed by the Creator’s right to life, liberty, and freedom to enjoy kebhagiaan.

John Locke describes the state of the status of the naturalist, when human beings have basic rights as individuals. In these circumstances together, to live more advanced as it is called with the status Civilis, Locke argued that humans are located as citizens of their basic rights protected by the state.

Declaration of Independence in the United States of America as a country place that gives protection and guarantee of human rights in its constitution, although officially the French people had already been started since the time of Rousseau. All above services president Thomas Jefferson president of the United States other well-known as “warriors” of human rights was Abraham Lincoln, and Woodrow Wilson and Jimmy Carter.

Presidential Message Flanklin D. Roosevelt on the “four freedoms” was saying in front of the United States Congress on January 6, 1941 namely:
• Freedom to speak and gave birth to the mind (freedom of speech and expression).
• Freedom to choose religion according to conviction and belief (freedom of religion).
• Freedom from fear (freedom from fear).
• Freedom of shortage and famine (Freedom from Want).
Freedoms were intended as the opposite of cruelty and oppression against fascism under the totalitarianism of Hitler (Germany), Japan, and Italy. Freedom – freedom is also a right (freedom) for mankind to achieve a lasting peace and independence. Roosevelt’s four freedoms are in essence a pillar of human rights the most basic and fundamental.

4. HUMAN RIGHTS IN FRANCE
The struggle for human rights in France were formulated in a manuscript at the beginning of the French Revolution. The struggle was conducted against the arbitrariness of the old regime. The manuscript is known as the Declaration DES DROITS DE L’Homme CITOYEN ET DU is a statement about human rights and citizens. Statements that are triggered in 1789 proclaimed the right to liberty, equality, and fraternity or solidarity (Liberte, Egalite, Fraternite).

Lafayette is the pioneer of human rights enforcement French people residing in America when the American Revolution erupted and resulted in drafting of the Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Later in the year 1791, all human rights be included entirely in the French constitution which is then added and expanded again in 1793 and 1848. Also in the constitution of 1793 and 1795. This revolution was initiated thinkers – thinkers such as: JJ Rousseau, Voltaire, and Montesquieu. Rights are summed up in the declaration include:
1) Man is born free and remain independent.
2) Humans have the same rights.
3) Human freedom to do something without harming the other party.
4) Citizens have the same rights and have the position and public works.
5) People should not be accused and arrested except according to law.
6) Human mempunai freedom of religion and belief.
7) Human freedom out of mind.
8) The independence of newspapers.
9) The existence of freedom come together and convene.
10) The existence of freedom of association and assembly.
11) The freedom to work, trade, and carry out craft.
12) The independence of the household.
13) The independence of the property.
14) The existence kemedekaan traffic.
15) The right to life and make a living.

5. UN HUMAN RIGHTS BY
After the second world war, started in 1946, drafted the draft charter of human rights by the organization’s socio-economic cooperation to the United Nations is composed of 18 members. United Nations established a human rights commission (commission of human rights). Session begins in January 1947 under the leadership of Mrs. Eleanor Rossevelt. Just 2 years later, on December 10, 1948 UN General Assembly held at the Chaillot Palace, Paris received good work of these committees. The work is in the form of Universal Declaration of Human Rights or the World Declaration on the Rights – Human Rights, which consists of 30 chapters. Of the 58 countries that terwakil in the general assembly, the 48 countries expressed approval, 8 countries abstained, and 2 other countries absent. Therefore, every December 10th is celebrated as Human Rights Day.

Universal Declaration of Human Rights among others include, That every person has the right:
• Living
• Independence and security agencies
• Recognized personality
• Getting recognition in common with another person under the law to get legal guarantees in criminal cases, as examined in public, presumed innocent unless there is valid evidence
• Entry and exit the territory of a State
• Obtaining asylum
• Obtain a nationality
• Obtain the property of the object
• Freedom to express thoughts and feelings
• Free embraced religion
• Removing the opinion
• convene and gather
• Getting a social security
• Getting a job
• Trading
• Obtain education
• Participate in the cultural movement in society
• Enjoy the arts and participate in scientific advancement

General Assembly proclaimed the World Declaration on Human Rights as a common measure of operating results as a people and nation and called on all members and all nations to promote and ensure the recognition and compliance with the rights and freedoms included in the statement. Although not a treaty, but all UN members are morally obliged to implement it.

6. HUMAN RIGHTS IN INDONESIA
Human Rights in Indonesia based on Pancasila and empties. Which means the Human Rights received a strong guarantee of the nation’s philosophy, Pancasila. Lead to the Pancasila is intended that the implementation of human rights must pay attention to the lines specified in the provisions of the philosophy of Pancasila. For the Indonesian people, carrying out human rights does not mean carry with freely, but must consider the provisions contained in the view of life of Indonesia, the Pancasila. This is due basically there is no right that can be carried out multak without regard to the rights of others.

Each right will be limited by the rights of others. If in exercising their rights, we do not pay attention to the rights of others, then what happens is a clash of rights or interests in the life of society, nation, and state.

Republic of Indonesia recognizes and upholds human rights and basic human freedoms as the rights bestowed by God and not separate from the man who should be protected, respected, and enforced to improve kemanusisan dignity, prosperity, happiness, and intelligence and fairness.
Various human rights instruments owned by the Republic of Indonesia, namely:
• Act – the 1945 Constitution
• Legislative Act No. XVII/MPR/1998 on Human Rights
• Act – Act No. 39 of 1999 on Human Rights
• In Indonesia largely inconclusive, human rights can be differentiated as follows:
• Right – personal rights (personal rights) which includes freedom of expression, freedom of religion, and freedom of movement.
• Rights – the economic rights (property rights) which includes the right to own something, the right to buy and sell and use.
• Right – political rights (political rights) are rights to participate in the government, the right to select (choose and vote in elections) and the right to form political parties.
• Human rights to get the same treatment in law and governance (rights of legal equality).
• Rights – the social and cultural rights (social and culture rights). For example the right to choose education and culture untukmengembangkan rights.
• Human rights to get treatment and protection of the judicial procedure (procedural rights). For example, regulations in terms of detention, arrest, search, and the judiciary.

In concrete terms for the first time the Human Rights stated in the Charter of Human Rights as an assessment parley People’s Republic of Indonesia Number XVII/MPR/1998.

Human rights violations in Indonesia is still much unfinished / finished so expect developments in Indonesia ham world can materialize into a better direction. One of the ham in Indonesia is that Munir was killed on the aircraft on the way to the Netherlands from Indonesia.
Simak

Baca secara fonetik

©2010Alat BisnisPerangkat PenerjemahTentang Google TerjemahanBlogPrivasiBantuan

Equal rights, respect and dignity for all workers

The global unions Education International (EI), Public Services International (PSI) and the International Trade Union Confederation (ITUC) join other human rights defenders in celebrating International Day against Homophobia. Working in cooperation, the three global unions restate their pledge to resist all forms of discrimination, intolerance and persecution based on sexual orientation or gender identity.

Whilst trade unions have made significant advances in winning respect and dignity for lesbian, gay, bisexual and transgender (LGBT) workers, stigmatisation, prejudice, harassment and exclusion are still all too often a part of the daily experience for LGBT workers. According to the 2011 global report of the International Labour Organisation “Equality at work: The continuing challenge”, in most countries LGBT workers continue to face barriers to employment or at the workplace. The report reveals that discrimination is responsible for a salary gap of 3 to 30 per cent between gay and nongay employees.

PSI, EI and ITUC will renew efforts to promote awareness of the many diverse groups that form our member organisations and to ensure that discrimination has no place in the world of work.

Equal rights for everyone

EI, PSI and ITUC denounce all hate crimes, rape and gender based violence. We strongly deplore the rise in violent attacks against LGBT peoples in countries including Brazil, Honduras, United States and South Africa and condemn legislative initiatives aimed at criminalising homosexuality. Of equal concern is the imposition of administrative sanctions for the “promotion of homosexual relations”, which can lead to discrimination in the workplace and in access to vital public services such as education, health, housing and legal services.

ITUC, EI and PSI welcome recent important legal outcomes such as the recognition of same-sex partnerships by the Supreme Court in Brazil, the European Court of Justice ruling which gives equal rights to same-sex partners, and the High Court decision in Uganda preventing tabloid newspapers from revealing the identities of LGBT peoples. Sadly, this ruling came too late for teacher and human rights defender David Kato, who was beaten to death on January 27 after he was named in a newspaper article.

May 17 is a day on which human rights defenders around the world speak out against discrimination on grounds of sexual orientation and gender identity. EI, PSI and ITUC welcome the publication of the United Nations report “The United Nations Speaks out: Tackling Discrimination on Grounds of Sexual Orientation and Gender Identity”.

TRANSLATE

Persamaan hak, rasa hormat dan martabat bagi semua pekerja

Global serikat Education International (EI), Public Services International (PSI) dan Konfederasi Serikat Perdagangan Internasional (ITUC) join pembela hak asasi manusia dalam merayakan Hari Internasional Melawan Homophobia. Bekerja sama, tiga serikat pekerja global menyatakan kembali komitmen mereka untuk menolak segala bentuk diskriminasi, intoleransi dan penganiayaan berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender.

Sementara serikat pekerja telah membuat kemajuan signifikan dalam memenangkan rasa hormat dan martabat bagi lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) pekerja, stigmatisasi, prasangka, pelecehan dan pengucilan masih terlalu sering merupakan bagian dari pengalaman sehari-hari bagi pekerja LGBT. Menurut laporan 2011 global Organisasi Perburuhan Internasional “Kesetaraan di tempat kerja: Tantangan terus”, di sebagian besar negara LGBT pekerja terus menghadapi hambatan untuk kerja atau di tempat kerja. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa diskriminasi bertanggung jawab atas kesenjangan gaji 3 sampai 30 persen antara karyawan gay dan nongay.

PSI, EI dan ITUC akan memperbarui upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran dari beragam kelompok yang membentuk organisasi anggota kami dan untuk memastikan diskriminasi yang tidak memiliki tempat di dunia kerja.

Persamaan hak untuk semua orang

EI, PSI dan ITUC mengecam kejahatan membenci semua, perkosaan dan kekerasan berbasis jender. Kami sangat menyayangkan meningkatnya serangan kekerasan terhadap orang LGBT di negara-negara termasuk Brazil, Honduras, Amerika Serikat dan Afrika Selatan dan mengutuk inisiatif legislatif bertujuan kriminalisasi homoseksualitas. Dari perhatian yang sama adalah pengenaan sanksi administratif untuk “promosi hubungan homoseksual”, yang dapat menimbulkan diskriminasi di tempat kerja dan akses terhadap layanan publik yang vital seperti pendidikan, kesehatan, perumahan dan pelayanan hukum.

ITUC, EI dan PSI menyambut hasil terbaru hukum penting seperti pengakuan kemitraan sesama jenis oleh Mahkamah Agung di Brasil, putusan Pengadilan Eropa yang memberikan hak yang sama kepada mitra yang sama-seks, dan keputusan Pengadilan Tinggi di Uganda mencegah tabloid koran dari mengungkapkan identitas masyarakat LGBT. Sayangnya, putusan ini datang terlambat untuk guru dan pembela hak asasi manusia David Kato, yang dipukul sampai mati pada tanggal 27 Januari setelah ia diangkat dalam sebuah artikel surat kabar.

17 Mei adalah hari di mana pembela hak asasi manusia di seluruh dunia berbicara menentang diskriminasi atas dasar orientasi seksual dan identitas gender. EI, PSI dan menyambut ITUC publikasi laporan PBB “Perserikatan Bangsa-Bangsa BERBICARA keluar: Mengatasi Diskriminasi atas Grounds Orientasi Seksual dan Identitas Gender”.

Artikel 2

Fair and Equal in the World of Work: Two Significant Federal Developments in Discrimination Law

Belinda Smith

University of Sydney – Faculty of Law

Australian Journal of Labour Law, Vol. 23, No. 3, pp. 199-219, 2010

Sydney Law School Research Paper No. 10/04

Abstract:

Two recent discrimination law reforms represent a significant strengthening of human rights in Australia, particularly for persons with disability, bringing the right to equality in from the cold and more squarely into the industrial realm where workplace terms and conditions are determined and regulated. The Fair Work Act 2009 (Cth), replacing the Workplace Relations Act 1996 (Cth), introduces new discrimination provisions that may expand anti-discrimination rights and, at the very least, brings the Fair Work Ombudsman’s powers and resources to the enforcement of anti-discrimination rights in work. This reflects a major regulatory shift that has both symbolic and instrumental potential to promote equality as an employment right not merely a moral claim.

The Disability Discrimination and Other Human Rights Legislation Act 2009 (Cth) amended the Disability Discrimination Act 1992 (Cth) and other Acts. Most fundamentally, the DDA changes make express that employers (and other duty holders) have an obligation to provide ‘reasonable adjustments’ to enable the equal economic and social participation of persons with disability.

After briefly identifying regulatory weaknesses of Australian anti-discrimination laws to date, I outline the new provisions and analyse how they might operate. These changes provide new rights and enforcement means for victims of discrimination but with some outstanding questions and issues.

Number of Pages in PDF File: 23

Keywords: discrimination, work, disability, Australia, law, Fair Work Act, reasonable adjustments, regulatory

JEL Classifications: K10, K30, K31

Accepted Paper Series

Translate

Adil dan Equal di Dunia Kerja: Dua Perkembangan Federal signifikan dalam UU Diskriminasi

Belinda Smith

University of Sydney – Fakultas Hukum

Australia Jurnal Hukum Perburuhan, Vol. 23, No 3, pp 199-219, 2010
Sydney Law School Research Paper No 04/10

Abstrak:
Dua reformasi hukum diskriminasi baru-baru ini merupakan penguatan signifikan dari hak asasi manusia di Australia, terutama bagi penyandang cacat, membawa hak untuk kesetaraan dalam dari dingin dan lebih tepat ke dalam dunia industri di mana tempat kerja syarat dan kondisi yang ditentukan dan diatur. Fair Pekerjaan Act 2009 (Cth), menggantikan Workplace Relations Act 1996 (Cth), memperkenalkan ketentuan diskriminasi baru yang dapat memperluas hak anti-diskriminasi dan, setidaknya, membawa kekuasaan Fair Work Ombudsman dan sumber daya untuk penegakan anti -diskriminasi hak dalam pekerjaan. Hal ini mencerminkan perubahan regulasi besar yang memiliki potensi baik simbolis dan instrumental untuk mempromosikan kesetaraan sebagai hak kerja bukan sekedar klaim moral.

Para Diskriminasi Kecacatan dan Hak Asasi Manusia Lain Legislasi UU 2009 (Cth) merubah Undang-Undang Diskriminasi Cacat 1992 (Cth) dan Kisah Para Rasul lainnya. Paling fundamental, perubahan DDA membuat menyatakan bahwa para majikan (dan pemegang tugas lainnya) memiliki kewajiban untuk memberikan ‘penyesuaian yang wajar’ untuk mengaktifkan partisipasi ekonomi dan sosial yang sama dari orang-orang dengan cacat.

Setelah sebentar mengidentifikasi kelemahan peraturan hukum anti-diskriminasi Australia untuk saat ini, saya menguraikan ketentuan-ketentuan baru dan menganalisis bagaimana mereka bisa beroperasi. Perubahan ini memberikan hak baru dan sarana penegakan untuk korban diskriminasi tetapi dengan beberapa pertanyaan yang beredar dan isu.

Jumlah Artikel dalam File PDF: 23

Kata kunci: diskriminasi, pekerjaan, cacat, Australia, hukum, Bursa Kerja Act, penyesuaian yang wajar, peraturan

Klasifikasi JEL: K10, K30, K31
Diterima Paper Series

Artikel3

How women can change the work world

By Anne Fisher, contributorOctober 7, 2010: 2:42 PM ET

Sign up for the Ask Annie e-mail newsletter

FORTUNE — No question about it, women have come a long way from the days when Susan Bulkeley Butler first joined consulting firm Arthur Andersen (now Accenture). Back then, in 1965, “There were no female consultants. It was unheard of for a woman to fill any role except support staff,” Butler recalls. “So, before they could hire me, my new bosses had to check with clients and make sure they could accept a ‘man in a skirt.'” However reluctantly, the clients agreed, and 14 years later, Butler became Andersen’s first female partner.

Today, Butler is CEO of the Susan Bulkeley Butler Institute for the Development of Women Leaders, a nonprofit based in Tucson, Ariz. that offers coaching and mentoring to women who want to crack the glass ceiling at work. Butler is also the author of a new book, Women Count: A Guide to Changing the World (Purdue University Press, $24.95). It’s full of ideas for closing the gaps in earnings and opportunity that persist between men and women, even today, when the idea of regarding successful women as “men in skirts” seems as quaint as, say, rotary phones or 45 r.p.m. records.

* 57

*

*

* Email

* Print

* Comment

I recently spoke with Butler about where professional women stand today, and what the next steps might be. Here are some excerpts from our conversation:

It startled me to learn from your book that it was a woman named Catherine Littlefield Greene who invented the cotton gin — not Eli Whitney, as everyone “knows.” Are women more effective today at getting credit for their ideas?

Much better! I just saw some new research saying that single women in urban areas of the U.S. now earn as much as, or more than, their male peers. I’d like to think that means we’re finally learning how to negotiate. But many women still make the same mistakes that have always held us back. For one thing, most women don’t plan ahead the way men do. If you don’t have a clear idea of what you want, and a plan for where you want to be in five years, to whom have you outsourced that? Women need to take the initiative and make things happen in their careers, rather just letting things happen.

The 50 Most Powerful Women in Business

A big part of that is, who’s on your team? Women often think that doing good work is enough to get them recognized and rewarded, so they tend not to make the extra “political” effort to create the alliances that could help them get credit for their contributions. By contrast, if you look closely at how men get ahead, you’ll see that they’re more likely to seek out high-profile assignments that will attract higher-ups’ attention. They align themselves with influential people. Women need to get better at that.

In Women Count, you note that although women now make up half the workforce and more than half of all college graduates, men still hold 82% of senior management jobs. Let me play devil’s advocate for a minute here: why would men be willing to relinquish any of the power they’ve always had? What’s in it for them?

Well, it’s funny — I’ve had men tell me, “Every man should read your book.” They’re usually men with daughters and granddaughters who want young women starting out to have the best possible opportunities in life. But beyond that, there are practical business reasons why it makes sense to put women in leadership roles. Catalyst recently did a study showing that the big U.S. companies with the most female senior managers and board members are also the most profitable.

Talkback: Do you agree that most companies would be more successful if more women were in senior management jobs? Leave your comments at the bottom of this story.

That’s not a coincidence. In today’s marketplace, you absolutely need a diversity of viewpoints. Women come at problems differently than men do. We ask different questions. I think women are better at focusing on the long term rather than the short term, and that’s important for tempering risky decisions. I wonder if Lehman Brothers would still be around if top management had included more “Lehman sisters,” so to speak. Another thing is women excel at team building, and at really listening to other people. These are all traits that businesses need now more than ever.

The subtitle of your book is “A Guide to Changing the World.” How can any one person change the world?

Anyone can change her small corner of it. I believe women need to be woven throughout the fabric of any organization that cares about success. This means that women should make up at least 30 to 40% of the working committees at all levels, the senior ranks, and the important income-generating jobs.

If that isn’t the case where you work, what you can do is first understand where women are — and aren’t — in the company. Then identify where women could have larger roles, and help define ways to get more women into those positions.

It’s especially important to encourage women to be change agents, mentoring other women and helping them move up the way men have always helped each other. If you stand up and make sure your voice is heard, you can change your organization. Change your company, and you can change the world

Translate

Bagaimana perempuan bisa mengubah dunia kerja
Oleh Anne Fisher, contributorOctober 7, 2010: 02:42 ET

Daftar ke Ask Annie newsletter e-mail

FORTUNE – Tidak ada pertanyaan tentang hal itu, perempuan telah datang jauh dari hari-hari ketika Susan Butler Bulkeley pertama kali bergabung dengan perusahaan konsultan Arthur Andersen (sekarang Accenture). Kembali kemudian, pada tahun 1965, “Tidak ada konsultan wanita. Ini tidak pernah terdengar bagi seorang wanita untuk mengisi peran kecuali staf pendukung,” kenang Butler. “Jadi, sebelum mereka bisa mempekerjakan saya, bos baru saya harus memeriksa dengan klien dan memastikan mereka bisa menerima ‘pria rok.'” Namun enggan, klien setuju, dan 14 tahun kemudian, Butler menjadi mitra perempuan pertama Andersen .

Hari ini, Butler merupakan CEO dari Susan Butler Bulkeley Lembaga Pengembangan Perempuan Pemimpin, yang didasarkan nirlaba di Tucson, Arizona yang menawarkan coaching dan mentoring untuk wanita yang ingin memecahkan langit-langit kaca di tempat kerja. Butler juga penulis sebuah buku baru, Wanita Count: Panduan Mengubah Dunia (Purdue University Press, $ 24,95). Ini penuh dengan ide untuk menutup kesenjangan pendapatan dan kesempatan yang menetap antara laki-laki dan perempuan, bahkan hari ini, ketika gagasan tentang perempuan berhasil sebagai “orang dalam rok” Sepertinya kuno seperti, katakanlah, telepon rotary atau 45 rpm catatan.

* 57
*
*

* Email
* Cetak
* Komentar

Saya baru-baru ini berbicara dengan Butler tentang di mana perempuan profesional berdiri hari ini, dan apa langkah selanjutnya mungkin. Berikut adalah beberapa kutipan dari percakapan kami:

Ia terkejut saya untuk belajar dari buku Anda bahwa itu seorang wanita bernama Catherine Littlefield Greene yang menemukan gin kapas – “. Tahu” tidak Eli Whitney, karena semua orang Apakah perempuan lebih efektif hari ini di mendapatkan kredit untuk ide-ide mereka?

Jauh lebih baik! Aku hanya melihat beberapa penelitian baru mengatakan bahwa wanita lajang di daerah perkotaan di AS kini memperoleh sebanyak, atau lebih dari, rekan-rekan pria mereka. Aku ingin berpikir bahwa berarti kita akhirnya belajar bagaimana untuk bernegosiasi. Namun banyak wanita masih membuat kesalahan yang sama yang selalu diadakan kita kembali. Untuk satu hal, kebanyakan wanita tidak merencanakan ke depan orang-orang lakukan. Jika Anda tidak memiliki gagasan yang jelas tentang apa yang Anda inginkan, dan rencana untuk di mana Anda ingin berada di lima tahun, kepada siapa kau outsourcing itu? Wanita harus mengambil inisiatif dan membuat sesuatu terjadi dalam karir mereka, bukan hanya membiarkan sesuatu terjadi.

50 Maha Kuasa Wanita dalam Bisnis

Sebagian besar yaitu, siapa yang ada di tim Anda? Perempuan sering berpikir bahwa melakukan pekerjaan dengan baik sudah cukup untuk membuat mereka diakui dan dihargai, sehingga mereka cenderung tidak membuat tambahan “politik” upaya untuk menciptakan aliansi yang bisa membantu mereka mendapatkan kredit atas kontribusi mereka. Sebaliknya, jika Anda melihat dekat bagaimana pria maju, Anda akan melihat bahwa mereka lebih mungkin untuk mencari tugas tinggi-profil yang akan menarik perhatian yang lebih tinggi-up ‘. Mereka menyesuaikan diri dengan orang-orang berpengaruh. Wanita perlu mendapatkan yang lebih baik pada saat itu.

Dalam Perempuan Count, Anda dicatat bahwa meskipun perempuan kini mencapai setengah dari tenaga kerja dan lebih dari setengah dari semua lulusan perguruan tinggi, laki-laki masih memegang 82% dari pekerjaan manajemen senior. Biarkan aku bermain pembela setan sejenak di sini: mengapa laki-laki bersedia untuk melepaskan salah satu kekuasaan yang mereka selalu punya? Apa untungnya bagi mereka?

Yah, itu lucu – saya sudah orang mengatakan padaku, “Setiap orang harus membaca buku Anda.” Mereka biasanya laki-laki dengan anak perempuan dan cucu perempuan muda yang ingin memulai untuk memiliki kesempatan terbaik dalam hidup. Tapi lebih dari itu, ada alasan bisnis praktis mengapa masuk akal untuk menempatkan perempuan dalam peran kepemimpinan. Catalyst baru-baru ini melakukan studi yang menunjukkan bahwa perusahaan besar AS dengan para manajer senior yang paling perempuan dan anggota dewan juga yang paling menguntungkan.

Komentar Balik: Apakah Anda setuju bahwa kebanyakan perusahaan akan lebih berhasil jika lebih banyak perempuan berada di pekerjaan manajemen senior? Tinggalkan komentar Anda di bagian bawah cerita ini.

Itu bukan suatu kebetulan. Dalam pasar saat ini, Anda benar-benar membutuhkan keragaman sudut pandang. Perempuan datang pada permasalahan berbeda dari pria. Kami mengajukan pertanyaan yang berbeda. Saya pikir perempuan lebih baik pada berfokus pada jangka panjang daripada jangka pendek, dan itu penting bagi temper keputusan berisiko. Aku ingin tahu apakah Lehman Brothers masih akan sekitar jika manajemen puncak telah melibatkan lebih “Lehman bersaudara,” sehingga untuk berbicara. Hal lain adalah perempuan unggul dalam membangun tim, dan benar-benar mendengarkan orang lain. Ini semua adalah sifat yang bisnis butuhkan sekarang lebih dari sebelumnya.

Subjudul buku Anda adalah “Panduan Mengubah Dunia.” Bagaimana satu orang mengubah dunia?

Siapapun dapat mengubah sudut yang kecil itu. Saya percaya perempuan perlu terjalin di kain dari setiap organisasi yang peduli tentang kesuksesan. Ini berarti bahwa perempuan harus membuat setidaknya 30 sampai 40% dari komite bekerja di semua tingkatan, jajaran senior, dan menghasilkan pendapatan yang penting pekerjaan.

Jika itu tidak terjadi di mana Anda bekerja, apa yang dapat Anda lakukan adalah pertama mengerti dimana perempuan – dan tidak – di perusahaan. Kemudian mengidentifikasi mana perempuan bisa memiliki peran yang lebih besar, dan membantu menentukan cara untuk mendapatkan lebih banyak perempuan ke posisi-posisi.

Ini terutama penting untuk mendorong perempuan untuk menjadi agen perubahan, mentoring wanita lain dan membantu mereka bergerak cara manusia selalu saling membantu. Jika Anda berdiri dan pastikan suara Anda terdengar, Anda dapat mengubah organisasi Anda. Mengubah perusahaan Anda, dan Anda dapat mengubah dunia.

 

pertanyaaan

mengapa negara kita tidak memberlakukan persamaan hak dalam dunia kerja

 

coba anda jelaskan apa yang akanterjadi apabila negara kita memberlakukan persamaan hak dalam dunia kerja

 

apa yang akan terjadi bila hak bawahan dari presiden mempunyai hak yang sama seperti presiden

 

negara-negara mana saja yang telah membelkukan persamaan hak dalam dunia kerja

 

apa yang ,mereka dapatkan dari memberlakukan hukum tersebut

 

nah mengapa jika negara lain memberlakukan hukum tersebut mengapa negara kita tidak bisa

 

darimana anda mendapatkan pndapat seperti itu apakah pendapat tersebut benar

 

dan bagaimana jika pendapat tersebut bohong

translate

why our country does not enforce equality in the workplace

you try to explain what akanterjadi if we impose the equal rights of nations in the world of work

what would happen if the subordinate rights of the president has the same right as president

countries which have membelkukan equal rights in the world of work

what they get from enforcing the law

nah why if other countries impose state law is why we can not

where do you get such pndapat whether the correct opinion

and what if the opinion is a lie

equal rights in the world of work

Sejarah HAM – Hak Asasi Manusia merupakan hak yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia yang bersifat kodrati. Maka dari itu tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya sejak manusia itu dilahirkan hingga sampai akhir hayat nanti. Hak asasi manusia bersifat universal, artinya berlaku dimana saja dan untuk siapa saja serta tanpa dapat diambil oleh siapapun. Sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, HAM wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Untuk itu, kita sebagai warga Negara yang baik sangat perlu menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, jabatan, keturunan dan lain sebagainya.

Pada dasarnya hak asasi manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar tersebut, maka lahirlah hak-hak asasi lain, atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan. Di indoensia, seseorang yang melanggar HAM berarti dia bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.

Berikut ini adalah Sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.

1. HAK ASASI MANUSIA DI YUNANI
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

2. HAK ASASI MANUSIA DI INGGRIS
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

2.1 Magna Charta
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.

Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.

Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
• ?Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
• Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
• Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
• Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
• Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
• Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

2.2 Petition Of Rights
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
• Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
• Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
• Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

2.3 Hobeas Corpus Act
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
• Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
• Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

2.4 Bill Of Rights
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
• Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
• Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
• Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
• Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
• Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

3. HAK ASASI MANUSIA DI AMERIKA SERIKAT
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.

Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.

John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.

Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.

Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
• Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
• Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
• Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
• Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

4. HAK ASASI MANUSIA DI PRANCIS
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).

Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

5. HAK ASASI MANUSIA OLEH PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
• Hidup
• Kemerdekaan dan keamanan badan
• Diakui kepribadiannya
• Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
• Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
• Mendapatkan asylum
• Mendapatkan suatu kebangsaan
• Mendapatkan hak milik atas benda
• Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
• Bebas memeluk agama
• Mengeluarkan pendapat
• Berapat dan berkumpul
• Mendapat jaminan sosial
• Mendapatkan pekerjaan
• Berdagang
• Mendapatkan pendidikan
• Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
• Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

6. HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yakni:
• Undang – Undang Dasar 1945
• Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
• Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
• Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
• Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
• Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
• Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
• Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
• Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
• Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Human Rights – Human Rights

History of Human Rights – Human Rights are rights granted by God Almighty to the people who are natural. Therefore there is no any power to revoke since man is born until the until the end of life later. Human rights are universal, ie applicable anywhere and to anyone and without can be taken by anyone. As the grace of God Almighty, human rights must to be respected, upheld and protected by state law, the Government and every person, for the sake of honor and the protection of human dignity (Article 1 paragraph 1 of Law No. 39 Year 1999 on Human Rights and Law . 26 Year 2000 on Human Rights Court.) For that, we as good citizens need to uphold the very values ​​of human rights without distinction of status, class, occupation, heredity and so forth.

Basically, human rights consists of two basic rights that most fundamental of rights of equality and liberty rights. From both these basic rights, it gives birth to other rights, or without both of these basic rights, other human rights will be upheld difficult. In the premises, someone who violate human rights means he is against the law in force in Indonesia. Human rights organizations have the container take care of the problem of the human rights of Komnas HAM.

Here is a history of the development and formulation of human rights in the World. The development of recognition of human rights was walking slowly and diverse. These developments, among others, can be traced as follows.

1. HUMAN RIGHTS IN GREECE
Greek philosophers, like Socrates (470-399 BC) and Plato (428-348 BC) laid the foundation for the protection and guarantee of recognition of rights – human rights. Encourage the community to do its conception of social control to a despotic ruler and did not recognize the value – the value of justice and truth. Aristotle (348-322 BC) taught the government should base his rule on the willingness and the will of its citizens.

2. HUMAN RIGHTS IN THE UK
Britain is often touted as the first country in the world who fight for human rights. The first milestone for the victory of human rights occurred in the UK. The struggle is visible in the presence of various documents state that successfully developed and validated. These documents are as follows:

2.1 Magna Charta
At the beginning of XII century, King Richard is known for fair and wise have been replaced by King John Lackland an arbitrary act against the people and the nobles. Arbitrary actions of King John the cause of discontent of the nobles who finally managed to bring King John to make an agreement called the Magna Charta or Great Charter.

Magna Charta was sparked on June 15, 1215 which contains the basic principle limitation of royal power and human rights more important than the sovereignty of the king. None of the free citizen can be detained or deprived of their wealth or exiled or in any way deprived of his rights, but based on legal considerations. Charter Magna Charta it signifies the victory has been achieved because of certain rights that the principle has been recognized and guaranteed by the government. The Charter is a symbol of the emergence of the protection of human rights because it teaches that the law and the law degree higher than the power of the king.

The contents of the Magna Charta is as follows:
•? King and his descendants promised to respect the independence, rights, and freedom of the Church of England.
• The king promised the kingdom of free people to give the rights as follows:
• The safety officers and tax collectors will respect the rights of residents.
• Police or prosecutors can not prosecute someone without a legitimate evidence and witnesses.
• Someone who is not a slave will not be detained, arrested, convicted without the protection of the state and without a legitimate reason as the basis for his actions.
• If a person without legal protections already detained, the king promised to correct his mistake.

2.2 Petition Of Rights
Basically the Petition of Rights contains questions about people’s rights and their guarantee. The petition was filed by the nobles to the king in front of parliament in 1628. It contained an outline demanded the rights as follows:
• Taxes and charges must be accompanied by special approval.
• Citizens should not be forced to receive the army in his home.
• Soldiers may not use the law of war in peace.

2.3 Hobeas Corpus Act
Hobeas Corpus Act is a law governing the detention of a person created in 1679. Its contents are as follows:
• A person detained immediately checked within 2 days after arrest.
• Reasons must be accompanied by proof of one’s detention is lawful.

2.4 Bill Of Rights
Bill of Rights is a law that was sparked in 1689 and received the British parliament, which it regulates:
• Freedom in parliamentary elections.
• Freedom of speech and expression.
• Taxes, the laws and the formation of the standing army should be parliament’s permission.
• The right of citizens to embrace the religion according to their respective beliefs.
• Parliament has the right to change the king’s decision.

3. HUMAN RIGHTS IN THE UNITED STATES
Thought philosopher John Locke (1632-1704) who formulated natural rights, such as the right to life, liberty, and property (life, liberty, and property) to inspire as well as a grip for the American people during the revolt against British rule in 1776. Thought John Locke on the rights – basic rights is seen clearly in the Declaration of Independence of the United States, known as the Declaration of Independence OF THE UNITED STATES.

American Revolution with its Declaration of Independence July 4, 1776, a declaration of independence that was announced by acclamation by the 13 states, is also a charter of rights – human rights because it contains the statement “Behold, all nations are created equal degree by the Supreme Creator. That all men are endowed by the Creator’s right to life, liberty, and freedom to enjoy kebhagiaan.

John Locke describes the state of the status of the naturalist, when human beings have basic rights as individuals. In these circumstances together, to live more advanced as it is called with the status Civilis, Locke argued that humans are located as citizens of their basic rights protected by the state.

Declaration of Independence in the United States of America as a country place that gives protection and guarantee of human rights in its constitution, although officially the French people had already been started since the time of Rousseau. All above services president Thomas Jefferson president of the United States other well-known as “warriors” of human rights was Abraham Lincoln, and Woodrow Wilson and Jimmy Carter.

Presidential Message Flanklin D. Roosevelt on the “four freedoms” was saying in front of the United States Congress on January 6, 1941 namely:
• Freedom to speak and gave birth to the mind (freedom of speech and expression).
• Freedom to choose religion according to conviction and belief (freedom of religion).
• Freedom from fear (freedom from fear).
• Freedom of shortage and famine (Freedom from Want).
Freedoms were intended as the opposite of cruelty and oppression against fascism under the totalitarianism of Hitler (Germany), Japan, and Italy. Freedom – freedom is also a right (freedom) for mankind to achieve a lasting peace and independence. Roosevelt’s four freedoms are in essence a pillar of human rights the most basic and fundamental.

4. HUMAN RIGHTS IN FRANCE
The struggle for human rights in France were formulated in a manuscript at the beginning of the French Revolution. The struggle was conducted against the arbitrariness of the old regime. The manuscript is known as the Declaration DES DROITS DE L’Homme CITOYEN ET DU is a statement about human rights and citizens. Statements that are triggered in 1789 proclaimed the right to liberty, equality, and fraternity or solidarity (Liberte, Egalite, Fraternite).

Lafayette is the pioneer of human rights enforcement French people residing in America when the American Revolution erupted and resulted in drafting of the Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Later in the year 1791, all human rights be included entirely in the French constitution which is then added and expanded again in 1793 and 1848. Also in the constitution of 1793 and 1795. This revolution was initiated thinkers – thinkers such as: JJ Rousseau, Voltaire, and Montesquieu. Rights are summed up in the declaration include:
1) Man is born free and remain independent.
2) Humans have the same rights.
3) Human freedom to do something without harming the other party.
4) Citizens have the same rights and have the position and public works.
5) People should not be accused and arrested except according to law.
6) Human mempunai freedom of religion and belief.
7) Human freedom out of mind.
8) The independence of newspapers.
9) The existence of freedom come together and convene.
10) The existence of freedom of association and assembly.
11) The freedom to work, trade, and carry out craft.
12) The independence of the household.
13) The independence of the property.
14) The existence kemedekaan traffic.
15) The right to life and make a living.

5. UN HUMAN RIGHTS BY
After the second world war, started in 1946, drafted the draft charter of human rights by the organization’s socio-economic cooperation to the United Nations is composed of 18 members. United Nations established a human rights commission (commission of human rights). Session begins in January 1947 under the leadership of Mrs. Eleanor Rossevelt. Just 2 years later, on December 10, 1948 UN General Assembly held at the Chaillot Palace, Paris received good work of these committees. The work is in the form of Universal Declaration of Human Rights or the World Declaration on the Rights – Human Rights, which consists of 30 chapters. Of the 58 countries that terwakil in the general assembly, the 48 countries expressed approval, 8 countries abstained, and 2 other countries absent. Therefore, every December 10th is celebrated as Human Rights Day.

Universal Declaration of Human Rights among others include, That every person has the right:
• Living
• Independence and security agencies
• Recognized personality
• Getting recognition in common with another person under the law to get legal guarantees in criminal cases, as examined in public, presumed innocent unless there is valid evidence
• Entry and exit the territory of a State
• Obtaining asylum
• Obtain a nationality
• Obtain the property of the object
• Freedom to express thoughts and feelings
• Free embraced religion
• Removing the opinion
• convene and gather
• Getting a social security
• Getting a job
• Trading
• Obtain education
• Participate in the cultural movement in society
• Enjoy the arts and participate in scientific advancement

General Assembly proclaimed the World Declaration on Human Rights as a common measure of operating results as a people and nation and called on all members and all nations to promote and ensure the recognition and compliance with the rights and freedoms included in the statement. Although not a treaty, but all UN members are morally obliged to implement it.

6. HUMAN RIGHTS IN INDONESIA
Human Rights in Indonesia based on Pancasila and empties. Which means the Human Rights received a strong guarantee of the nation’s philosophy, Pancasila. Lead to the Pancasila is intended that the implementation of human rights must pay attention to the lines specified in the provisions of the philosophy of Pancasila. For the Indonesian people, carrying out human rights does not mean carry with freely, but must consider the provisions contained in the view of life of Indonesia, the Pancasila. This is due basically there is no right that can be carried out multak without regard to the rights of others.

Each right will be limited by the rights of others. If in exercising their rights, we do not pay attention to the rights of others, then what happens is a clash of rights or interests in the life of society, nation, and state.

Republic of Indonesia recognizes and upholds human rights and basic human freedoms as the rights bestowed by God and not separate from the man who should be protected, respected, and enforced to improve kemanusisan dignity, prosperity, happiness, and intelligence and fairness.
Various human rights instruments owned by the Republic of Indonesia, namely:
• Act – the 1945 Constitution
• Legislative Act No. XVII/MPR/1998 on Human Rights
• Act – Act No. 39 of 1999 on Human Rights
• In Indonesia largely inconclusive, human rights can be differentiated as follows:
• Right – personal rights (personal rights) which includes freedom of expression, freedom of religion, and freedom of movement.
• Rights – the economic rights (property rights) which includes the right to own something, the right to buy and sell and use.
• Right – political rights (political rights) are rights to participate in the government, the right to select (choose and vote in elections) and the right to form political parties.
• Human rights to get the same treatment in law and governance (rights of legal equality).
• Rights – the social and cultural rights (social and culture rights). For example the right to choose education and culture untukmengembangkan rights.
• Human rights to get treatment and protection of the judicial procedure (procedural rights). For example, regulations in terms of detention, arrest, search, and the judiciary.

In concrete terms for the first time the Human Rights stated in the Charter of Human Rights as an assessment parley People’s Republic of Indonesia Number XVII/MPR/1998.

Human rights violations in Indonesia is still much unfinished / finished so expect developments in Indonesia ham world can materialize into a better direction. One of the ham in Indonesia is that Munir was killed on the aircraft on the way to the Netherlands from Indonesia.

Simak

Baca secara fonetik

©2010Alat BisnisPerangkat PenerjemahTentang Google TerjemahanBlogPrivasiBantuan

Equal rights, respect and dignity for all workers

The global unions Education International (EI), Public Services International (PSI) and the International Trade Union Confederation (ITUC) join other human rights defenders in celebrating International Day against Homophobia. Working in cooperation, the three global unions restate their pledge to resist all forms of discrimination, intolerance and persecution based on sexual orientation or gender identity.

Whilst trade unions have made significant advances in winning respect and dignity for lesbian, gay, bisexual and transgender (LGBT) workers, stigmatisation, prejudice, harassment and exclusion are still all too often a part of the daily experience for LGBT workers. According to the 2011 global report of the International Labour Organisation “Equality at work: The continuing challenge”, in most countries LGBT workers continue to face barriers to employment or at the workplace. The report reveals that discrimination is responsible for a salary gap of 3 to 30 per cent between gay and nongay employees.

PSI, EI and ITUC will renew efforts to promote awareness of the many diverse groups that form our member organisations and to ensure that discrimination has no place in the world of work.

Equal rights for everyone

EI, PSI and ITUC denounce all hate crimes, rape and gender based violence. We strongly deplore the rise in violent attacks against LGBT peoples in countries including Brazil, Honduras, United States and South Africa and condemn legislative initiatives aimed at criminalising homosexuality. Of equal concern is the imposition of administrative sanctions for the “promotion of homosexual relations”, which can lead to discrimination in the workplace and in access to vital public services such as education, health, housing and legal services.

ITUC, EI and PSI welcome recent important legal outcomes such as the recognition of same-sex partnerships by the Supreme Court in Brazil, the European Court of Justice ruling which gives equal rights to same-sex partners, and the High Court decision in Uganda preventing tabloid newspapers from revealing the identities of LGBT peoples. Sadly, this ruling came too late for teacher and human rights defender David Kato, who was beaten to death on January 27 after he was named in a newspaper article.

May 17 is a day on which human rights defenders around the world speak out against discrimination on grounds of sexual orientation and gender identity. EI, PSI and ITUC welcome the publication of the United Nations report “The United Nations Speaks out: Tackling Discrimination on Grounds of Sexual Orientation and Gender Identity”.

TRANSLATE

Persamaan hak, rasa hormat dan martabat bagi semua pekerja

Global serikat Education International (EI), Public Services International (PSI) dan Konfederasi Serikat Perdagangan Internasional (ITUC) join pembela hak asasi manusia dalam merayakan Hari Internasional Melawan Homophobia. Bekerja sama, tiga serikat pekerja global menyatakan kembali komitmen mereka untuk menolak segala bentuk diskriminasi, intoleransi dan penganiayaan berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender.

Sementara serikat pekerja telah membuat kemajuan signifikan dalam memenangkan rasa hormat dan martabat bagi lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) pekerja, stigmatisasi, prasangka, pelecehan dan pengucilan masih terlalu sering merupakan bagian dari pengalaman sehari-hari bagi pekerja LGBT. Menurut laporan 2011 global Organisasi Perburuhan Internasional “Kesetaraan di tempat kerja: Tantangan terus”, di sebagian besar negara LGBT pekerja terus menghadapi hambatan untuk kerja atau di tempat kerja. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa diskriminasi bertanggung jawab atas kesenjangan gaji 3 sampai 30 persen antara karyawan gay dan nongay.

PSI, EI dan ITUC akan memperbarui upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran dari beragam kelompok yang membentuk organisasi anggota kami dan untuk memastikan diskriminasi yang tidak memiliki tempat di dunia kerja.

Persamaan hak untuk semua orang

EI, PSI dan ITUC mengecam kejahatan membenci semua, perkosaan dan kekerasan berbasis jender. Kami sangat menyayangkan meningkatnya serangan kekerasan terhadap orang LGBT di negara-negara termasuk Brazil, Honduras, Amerika Serikat dan Afrika Selatan dan mengutuk inisiatif legislatif bertujuan kriminalisasi homoseksualitas. Dari perhatian yang sama adalah pengenaan sanksi administratif untuk “promosi hubungan homoseksual”, yang dapat menimbulkan diskriminasi di tempat kerja dan akses terhadap layanan publik yang vital seperti pendidikan, kesehatan, perumahan dan pelayanan hukum.

ITUC, EI dan PSI menyambut hasil terbaru hukum penting seperti pengakuan kemitraan sesama jenis oleh Mahkamah Agung di Brasil, putusan Pengadilan Eropa yang memberikan hak yang sama kepada mitra yang sama-seks, dan keputusan Pengadilan Tinggi di Uganda mencegah tabloid koran dari mengungkapkan identitas masyarakat LGBT. Sayangnya, putusan ini datang terlambat untuk guru dan pembela hak asasi manusia David Kato, yang dipukul sampai mati pada tanggal 27 Januari setelah ia diangkat dalam sebuah artikel surat kabar.

17 Mei adalah hari di mana pembela hak asasi manusia di seluruh dunia berbicara menentang diskriminasi atas dasar orientasi seksual dan identitas gender. EI, PSI dan menyambut ITUC publikasi laporan PBB “Perserikatan Bangsa-Bangsa BERBICARA keluar: Mengatasi Diskriminasi atas Grounds Orientasi Seksual dan Identitas Gender”.

Artikel 2

Fair and Equal in the World of Work: Two Significant Federal Developments in Discrimination Law

Belinda Smith

University of Sydney – Faculty of Law

Australian Journal of Labour Law, Vol. 23, No. 3, pp. 199-219, 2010

Sydney Law School Research Paper No. 10/04

Abstract:

Two recent discrimination law reforms represent a significant strengthening of human rights in Australia, particularly for persons with disability, bringing the right to equality in from the cold and more squarely into the industrial realm where workplace terms and conditions are determined and regulated. The Fair Work Act 2009 (Cth), replacing the Workplace Relations Act 1996 (Cth), introduces new discrimination provisions that may expand anti-discrimination rights and, at the very least, brings the Fair Work Ombudsman’s powers and resources to the enforcement of anti-discrimination rights in work. This reflects a major regulatory shift that has both symbolic and instrumental potential to promote equality as an employment right not merely a moral claim.

The Disability Discrimination and Other Human Rights Legislation Act 2009 (Cth) amended the Disability Discrimination Act 1992 (Cth) and other Acts. Most fundamentally, the DDA changes make express that employers (and other duty holders) have an obligation to provide ‘reasonable adjustments’ to enable the equal economic and social participation of persons with disability.

After briefly identifying regulatory weaknesses of Australian anti-discrimination laws to date, I outline the new provisions and analyse how they might operate. These changes provide new rights and enforcement means for victims of discrimination but with some outstanding questions and issues.

Number of Pages in PDF File: 23

Keywords: discrimination, work, disability, Australia, law, Fair Work Act, reasonable adjustments, regulatory

JEL Classifications: K10, K30, K31

Accepted Paper Series

Translate

Adil dan Equal di Dunia Kerja: Dua Perkembangan Federal signifikan dalam UU Diskriminasi

Belinda Smith

University of Sydney – Fakultas Hukum

Australia Jurnal Hukum Perburuhan, Vol. 23, No 3, pp 199-219, 2010
Sydney Law School Research Paper No 04/10

Abstrak:
Dua reformasi hukum diskriminasi baru-baru ini merupakan penguatan signifikan dari hak asasi manusia di Australia, terutama bagi penyandang cacat, membawa hak untuk kesetaraan dalam dari dingin dan lebih tepat ke dalam dunia industri di mana tempat kerja syarat dan kondisi yang ditentukan dan diatur. Fair Pekerjaan Act 2009 (Cth), menggantikan Workplace Relations Act 1996 (Cth), memperkenalkan ketentuan diskriminasi baru yang dapat memperluas hak anti-diskriminasi dan, setidaknya, membawa kekuasaan Fair Work Ombudsman dan sumber daya untuk penegakan anti -diskriminasi hak dalam pekerjaan. Hal ini mencerminkan perubahan regulasi besar yang memiliki potensi baik simbolis dan instrumental untuk mempromosikan kesetaraan sebagai hak kerja bukan sekedar klaim moral.

Para Diskriminasi Kecacatan dan Hak Asasi Manusia Lain Legislasi UU 2009 (Cth) merubah Undang-Undang Diskriminasi Cacat 1992 (Cth) dan Kisah Para Rasul lainnya. Paling fundamental, perubahan DDA membuat menyatakan bahwa para majikan (dan pemegang tugas lainnya) memiliki kewajiban untuk memberikan ‘penyesuaian yang wajar’ untuk mengaktifkan partisipasi ekonomi dan sosial yang sama dari orang-orang dengan cacat.

Setelah sebentar mengidentifikasi kelemahan peraturan hukum anti-diskriminasi Australia untuk saat ini, saya menguraikan ketentuan-ketentuan baru dan menganalisis bagaimana mereka bisa beroperasi. Perubahan ini memberikan hak baru dan sarana penegakan untuk korban diskriminasi tetapi dengan beberapa pertanyaan yang beredar dan isu.

Jumlah Artikel dalam File PDF: 23

Kata kunci: diskriminasi, pekerjaan, cacat, Australia, hukum, Bursa Kerja Act, penyesuaian yang wajar, peraturan

Klasifikasi JEL: K10, K30, K31
Diterima Paper Series

Artikel3

How women can change the work world

By Anne Fisher, contributorOctober 7, 2010: 2:42 PM ET

Sign up for the Ask Annie e-mail newsletter

FORTUNE — No question about it, women have come a long way from the days when Susan Bulkeley Butler first joined consulting firm Arthur Andersen (now Accenture). Back then, in 1965, “There were no female consultants. It was unheard of for a woman to fill any role except support staff,” Butler recalls. “So, before they could hire me, my new bosses had to check with clients and make sure they could accept a ‘man in a skirt.'” However reluctantly, the clients agreed, and 14 years later, Butler became Andersen’s first female partner.

Today, Butler is CEO of the Susan Bulkeley Butler Institute for the Development of Women Leaders, a nonprofit based in Tucson, Ariz. that offers coaching and mentoring to women who want to crack the glass ceiling at work. Butler is also the author of a new book, Women Count: A Guide to Changing the World (Purdue University Press, $24.95). It’s full of ideas for closing the gaps in earnings and opportunity that persist between men and women, even today, when the idea of regarding successful women as “men in skirts” seems as quaint as, say, rotary phones or 45 r.p.m. records.

    * 57

    *

    *

    * Email

    * Print

    * Comment

I recently spoke with Butler about where professional women stand today, and what the next steps might be. Here are some excerpts from our conversation:

It startled me to learn from your book that it was a woman named Catherine Littlefield Greene who invented the cotton gin — not Eli Whitney, as everyone “knows.” Are women more effective today at getting credit for their ideas?

Much better! I just saw some new research saying that single women in urban areas of the U.S. now earn as much as, or more than, their male peers. I’d like to think that means we’re finally learning how to negotiate. But many women still make the same mistakes that have always held us back. For one thing, most women don’t plan ahead the way men do. If you don’t have a clear idea of what you want, and a plan for where you want to be in five years, to whom have you outsourced that? Women need to take the initiative and make things happen in their careers, rather just letting things happen.

The 50 Most Powerful Women in Business

A big part of that is, who’s on your team? Women often think that doing good work is enough to get them recognized and rewarded, so they tend not to make the extra “political” effort to create the alliances that could help them get credit for their contributions. By contrast, if you look closely at how men get ahead, you’ll see that they’re more likely to seek out high-profile assignments that will attract higher-ups’ attention. They align themselves with influential people. Women need to get better at that.

In Women Count, you note that although women now make up half the workforce and more than half of all college graduates, men still hold 82% of senior management jobs. Let me play devil’s advocate for a minute here: why would men be willing to relinquish any of the power they’ve always had? What’s in it for them?

Well, it’s funny — I’ve had men tell me, “Every man should read your book.” They’re usually men with daughters and granddaughters who want young women starting out to have the best possible opportunities in life. But beyond that, there are practical business reasons why it makes sense to put women in leadership roles. Catalyst recently did a study showing that the big U.S. companies with the most female senior managers and board members are also the most profitable.

Talkback: Do you agree that most companies would be more successful if more women were in senior management jobs? Leave your comments at the bottom of this story.

That’s not a coincidence. In today’s marketplace, you absolutely need a diversity of viewpoints. Women come at problems differently than men do. We ask different questions. I think women are better at focusing on the long term rather than the short term, and that’s important for tempering risky decisions. I wonder if Lehman Brothers would still be around if top management had included more “Lehman sisters,” so to speak. Another thing is women excel at team building, and at really listening to other people. These are all traits that businesses need now more than ever.

The subtitle of your book is “A Guide to Changing the World.” How can any one person change the world?

Anyone can change her small corner of it. I believe women need to be woven throughout the fabric of any organization that cares about success. This means that women should make up at least 30 to 40% of the working committees at all levels, the senior ranks, and the important income-generating jobs.

If that isn’t the case where you work, what you can do is first understand where women are — and aren’t — in the company. Then identify where women could have larger roles, and help define ways to get more women into those positions.

It’s especially important to encourage women to be change agents, mentoring other women and helping them move up the way men have always helped each other. If you stand up and make sure your voice is heard, you can change your organization. Change your company, and you can change the world

Translate

Bagaimana perempuan bisa mengubah dunia kerja
Oleh Anne Fisher, contributorOctober 7, 2010: 02:42 ET

Daftar ke Ask Annie newsletter e-mail

FORTUNE – Tidak ada pertanyaan tentang hal itu, perempuan telah datang jauh dari hari-hari ketika Susan Butler Bulkeley pertama kali bergabung dengan perusahaan konsultan Arthur Andersen (sekarang Accenture). Kembali kemudian, pada tahun 1965, “Tidak ada konsultan wanita. Ini tidak pernah terdengar bagi seorang wanita untuk mengisi peran kecuali staf pendukung,” kenang Butler. “Jadi, sebelum mereka bisa mempekerjakan saya, bos baru saya harus memeriksa dengan klien dan memastikan mereka bisa menerima ‘pria rok.'” Namun enggan, klien setuju, dan 14 tahun kemudian, Butler menjadi mitra perempuan pertama Andersen .

Hari ini, Butler merupakan CEO dari Susan Butler Bulkeley Lembaga Pengembangan Perempuan Pemimpin, yang didasarkan nirlaba di Tucson, Arizona yang menawarkan coaching dan mentoring untuk wanita yang ingin memecahkan langit-langit kaca di tempat kerja. Butler juga penulis sebuah buku baru, Wanita Count: Panduan Mengubah Dunia (Purdue University Press, $ 24,95). Ini penuh dengan ide untuk menutup kesenjangan pendapatan dan kesempatan yang menetap antara laki-laki dan perempuan, bahkan hari ini, ketika gagasan tentang perempuan berhasil sebagai “orang dalam rok” Sepertinya kuno seperti, katakanlah, telepon rotary atau 45 rpm catatan.

* 57
*
*

* Email
* Cetak
* Komentar

Saya baru-baru ini berbicara dengan Butler tentang di mana perempuan profesional berdiri hari ini, dan apa langkah selanjutnya mungkin. Berikut adalah beberapa kutipan dari percakapan kami:

Ia terkejut saya untuk belajar dari buku Anda bahwa itu seorang wanita bernama Catherine Littlefield Greene yang menemukan gin kapas – “. Tahu” tidak Eli Whitney, karena semua orang Apakah perempuan lebih efektif hari ini di mendapatkan kredit untuk ide-ide mereka?

Jauh lebih baik! Aku hanya melihat beberapa penelitian baru mengatakan bahwa wanita lajang di daerah perkotaan di AS kini memperoleh sebanyak, atau lebih dari, rekan-rekan pria mereka. Aku ingin berpikir bahwa berarti kita akhirnya belajar bagaimana untuk bernegosiasi. Namun banyak wanita masih membuat kesalahan yang sama yang selalu diadakan kita kembali. Untuk satu hal, kebanyakan wanita tidak merencanakan ke depan orang-orang lakukan. Jika Anda tidak memiliki gagasan yang jelas tentang apa yang Anda inginkan, dan rencana untuk di mana Anda ingin berada di lima tahun, kepada siapa kau outsourcing itu? Wanita harus mengambil inisiatif dan membuat sesuatu terjadi dalam karir mereka, bukan hanya membiarkan sesuatu terjadi.

50 Maha Kuasa Wanita dalam Bisnis

Sebagian besar yaitu, siapa yang ada di tim Anda? Perempuan sering berpikir bahwa melakukan pekerjaan dengan baik sudah cukup untuk membuat mereka diakui dan dihargai, sehingga mereka cenderung tidak membuat tambahan “politik” upaya untuk menciptakan aliansi yang bisa membantu mereka mendapatkan kredit atas kontribusi mereka. Sebaliknya, jika Anda melihat dekat bagaimana pria maju, Anda akan melihat bahwa mereka lebih mungkin untuk mencari tugas tinggi-profil yang akan menarik perhatian yang lebih tinggi-up ‘. Mereka menyesuaikan diri dengan orang-orang berpengaruh. Wanita perlu mendapatkan yang lebih baik pada saat itu.

Dalam Perempuan Count, Anda dicatat bahwa meskipun perempuan kini mencapai setengah dari tenaga kerja dan lebih dari setengah dari semua lulusan perguruan tinggi, laki-laki masih memegang 82% dari pekerjaan manajemen senior. Biarkan aku bermain pembela setan sejenak di sini: mengapa laki-laki bersedia untuk melepaskan salah satu kekuasaan yang mereka selalu punya? Apa untungnya bagi mereka?

Yah, itu lucu – saya sudah orang mengatakan padaku, “Setiap orang harus membaca buku Anda.” Mereka biasanya laki-laki dengan anak perempuan dan cucu perempuan muda yang ingin memulai untuk memiliki kesempatan terbaik dalam hidup. Tapi lebih dari itu, ada alasan bisnis praktis mengapa masuk akal untuk menempatkan perempuan dalam peran kepemimpinan. Catalyst baru-baru ini melakukan studi yang menunjukkan bahwa perusahaan besar AS dengan para manajer senior yang paling perempuan dan anggota dewan juga yang paling menguntungkan.

Komentar Balik: Apakah Anda setuju bahwa kebanyakan perusahaan akan lebih berhasil jika lebih banyak perempuan berada di pekerjaan manajemen senior? Tinggalkan komentar Anda di bagian bawah cerita ini.

Itu bukan suatu kebetulan. Dalam pasar saat ini, Anda benar-benar membutuhkan keragaman sudut pandang. Perempuan datang pada permasalahan berbeda dari pria. Kami mengajukan pertanyaan yang berbeda. Saya pikir perempuan lebih baik pada berfokus pada jangka panjang daripada jangka pendek, dan itu penting bagi temper keputusan berisiko. Aku ingin tahu apakah Lehman Brothers masih akan sekitar jika manajemen puncak telah melibatkan lebih “Lehman bersaudara,” sehingga untuk berbicara. Hal lain adalah perempuan unggul dalam membangun tim, dan benar-benar mendengarkan orang lain. Ini semua adalah sifat yang bisnis butuhkan sekarang lebih dari sebelumnya.

Subjudul buku Anda adalah “Panduan Mengubah Dunia.” Bagaimana satu orang mengubah dunia?

Siapapun dapat mengubah sudut yang kecil itu. Saya percaya perempuan perlu terjalin di kain dari setiap organisasi yang peduli tentang kesuksesan. Ini berarti bahwa perempuan harus membuat setidaknya 30 sampai 40% dari komite bekerja di semua tingkatan, jajaran senior, dan menghasilkan pendapatan yang penting pekerjaan.

Jika itu tidak terjadi di mana Anda bekerja, apa yang dapat Anda lakukan adalah pertama mengerti dimana perempuan – dan tidak – di perusahaan. Kemudian mengidentifikasi mana perempuan bisa memiliki peran yang lebih besar, dan membantu menentukan cara untuk mendapatkan lebih banyak perempuan ke posisi-posisi.

Ini terutama penting untuk mendorong perempuan untuk menjadi agen perubahan, mentoring wanita lain dan membantu mereka bergerak cara manusia selalu saling membantu. Jika Anda berdiri dan pastikan suara Anda terdengar, Anda dapat mengubah organisasi Anda. Mengubah perusahaan Anda, dan Anda dapat mengubah dunia.

 

pertanyaaan

mengapa negara kita tidak memberlakukan persamaan hak dalam dunia kerja

 

coba anda jelaskan apa yang akanterjadi apabila negara kita memberlakukan persamaan hak dalam dunia kerja

 

apa yang akan terjadi bila hak bawahan dari presiden mempunyai hak yang sama seperti presiden

 

negara-negara mana saja yang telah membelkukan persamaan hak dalam dunia kerja

 

apa yang ,mereka dapatkan dari memberlakukan hukum tersebut

 

nah mengapa jika negara lain memberlakukan hukum tersebut mengapa negara kita tidak bisa

 

darimana anda mendapatkan pndapat seperti itu apakah pendapat tersebut benar

 

dan bagaimana jika pendapat tersebut bohong

translate

why our country does not enforce equality in the workplace

you try to explain what akanterjadi if we impose the equal rights of nations in the world of work

what would happen if the subordinate rights of the president has the same right as president

countries which have membelkukan equal rights in the world of work

what they get from enforcing the law

nah why if other countries impose state law is why we can not

where do you get such pndapat whether the correct opinion

and what if the opinion is a lie

Tinggalkan komentar